Belanja Sia-Sia yang Mengundang Penyakit Itu



Pembicaraan tentang rokok dan atau aktivitas merokok jika tidak didukung dengan data yang akurat umumnya selalu diakhiri dengan kesimpulan bahwa komoditas berbahaya dan atau aktivitas buruk yang mengundang penyakit itu memiliki kontribusi terhadap pendapatan negara. Bagaimanapun sangkaan ini harus diluruskan agar tidak menyesatkan dan mencelakakan lebih banyak orang lagi.

Sebuah penelitian tahun 2013 yang dilakukan oleh Suwarta Kosen dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kesehatan RI menyodorkan hasil riset yang sangat berharga. Dalam penelitian tersebut diketahui bahwa kerugian ekonomi akibat kebiasaan mengonsumsi rokok (di Indonesia) adalah sebesar Rp. 378,7 Triliun dengan rincian sebagai berikut:
  • Belanja rokok masyarakat Rp. 138 Triliun 
  • Kehilangan produktivitas masyarakat akibat sakit yang terkait dengan aktivitas merokok adalah Rp. 235,4 Triliun. (Sepanjang tahun 2013 terdapat 962.403 orang jatuh sakit terkait dengan penggunaan rokok, dan sebanyak 240.618 kematian akibat aktivitas konsumsi rokok) 
  • Biaya Rawat Jalan dan Rawat Inap Rp. 5,3 Triliun
Bandingkan data di atas dengan jumlah penerimaan negara dari cukai rokok yang “hanya” berjumlah Rp. 103 Triliun pada periode yang sama. Ini artinya, tingkat kerugian yang ditimbulkan oleh rokok adalah 3,5 kali lebih besar dibanding dengan potensi penerimaan negara dari komoditas tersebut.

Sejatinya, semakin terang benderang di hadapan kita bahwa kebiasaan merokok tidak semata-mata menghambur-hamburkan uang, namun sekaligus juga menjerumuskan pelakunya bahkan orang lain (perokok pasif) dalam kebinasaan. Tuhan yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang melalui firman-Nya dalam Surat Al-Baqarah ayat 195 mengingatkan hamba-Nya: Dan belanjakanlah hartamu di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu dalam kebinasaan. Ayat ini menjadi salah satu dasar dalam proses istimbath hukum mengenai aktivitas merokok yang dibanyak tempat sudah ditetapkan HARAM.

Bahwa merokok bolehjadi ada manfaatnya mungkin saja ya. Tetapi yang jelas bobot kemudharatannya terbukti jauh lebih besar dibanding kemaslahatannya. Ini juga yang kemudian turut menjadi dasar dalam penetapan hukum merokok oleh para ulama masa kini, sesuai dengan kaidah fiqih bahwa dar’ul mafaasid muqoddamun ‘ala jalbil mashaalih (mencegah kemudharatan harus didahulukan daripada mengambil manfaat).

Dengan akal sehat, maka seharusnya tidak ada opsi lagi untuk rokok selain meninggalkannya atau menjauhinya. Dengan logika yang sehat pula, tidak perlu mencari-cari hadits Rasulullah SAW tentang rokok, karena penemuan tembakau dan pemanfaatannya untuk rokok baru diketahui pertama kali pada tahun 1518 Masehi, atau 886 tahun setelah Baginda Rasulullah SAW wafat (632 Masehi, tepatnya 8 Juni 632 Masehi, atau 2 Rabiul Awal 11 Hijriah).

Istimbath hukum tentang rokok yang telah dilakukan oleh para ulama kontemporer sudah memenuhi kriteria yang semestinya. Jika ada ulama yang tidak setuju dengan hukum haram merokok, menurut Prof.Dr.M.Quraish Shihab,MA, itu semata-mata disebabkan oleh minimnya wawasan mereka tentang dampak buruk rokok bagi kesehatan. Dalam sebuah Taklim tentang Rokok, Prof. Dr.Yunahar Ilyas,Lc ditanya oleh salah seorang peserta: “Prof, apa dalilnya rokok dikatakan haram?”

“Peringatan yang tercantum dalam setiap bungkus rokok itu dalilnya”, jawab Profesor Yunahar.

Maka, sungguh keterlaluan kalau rokok tidak ditinggalkan. Sadarlah !!!

Taklim tentang Rokok yang disampaikan oleh Prof.Dr.Yunahar Ilyas,Lc bisa disimak ditautan ini: Ketika Ulama Bicara Seputar Rokok

Related Posts:

4000 Racun dalam Satu Wadah Itu



4000 racun dalam 1 wadah. Luar biasa !!! Nikotin dalam rokok seperti “melumpuhkan” kekuatan para “ahli hisap” untuk menghindar dari potensi kerusakan yang dikandung oleh benda gulungan mematikan itu. Sebagai zat adiktif, nikotin seolah merampas kemerdekaan berpikir seseorang dalam memilih, sebab di bawah pengaruh nikotin yang notabene memang bersifat adiktif itu, pikiran hanya diarahkan lebih kuat pada satu pilihan saja: Yuk, merokok lagi . Usai merokok, “ngajak” lagi tuh si nikotin: Yuk, merokok lagi. Dan begitu seterusnya. Sampai kapan? Umumnya sih sampai muncul penyakit, walaupun ada juga yang terus saja menuruti "ajakan" itu meski sudah sakit saking kuatnya “godaan” nikotin itu.

Sifat dasar nikotin ini dipahami benar oleh industri rokok. Maka kemudian “kekuatan mengajak merokok” dari nikotin itu dilipatgandakan lagi daya gugahnya melalui pencitraan rokok dalam iklan-iklan yang disebar di banyak lokasi strategis. Melalui iklan, rokok dicitrakan sebagai simbol kejantanan meski faktanya ia menyebakan impotensi misalnya.

Banyak pencitraan tentang rokok yang sulit dicerna dengan akal sehat. Sebut saja umpamanya pencitraan sebagai simbol kejantanan. Ketika sejumlah perempuan ikut terpengaruh dan menjadi bagian dari komunitas “ahli hisap” apakah kemudian kaum hawa itu diharapkan bisa meraih kejantanan? Apakah esensi feminitas mereka harus dilucuti lalu diganti dengan maskulinitas? Aya-aya wae.

Merokok Urusan Pribadi ?

Prof.Dr.M.Quraish Shihab,MA dalam tulisan beliau berjudul “Pohon Terlarang (Rokok)” yang merupakan salah satu subtopik dalam buku beliau berjudul DIA DI MANA-MANA, “Tangan” Tuhan di Balik Setiap Fenomena, saya mencoba mengutip kalimat yang ada di halaman 358, sebagai berikut:

Saudaraku perokok! Jangan berkata bahwa merokok adalah persoalan pribadi. Tidak! Perokok pasif yakni yang tidak merokok tetapi menghirup secara sengaja atau tidak, asap rokok orang lain, dapat menanggung bahaya yang tidak kurang besarnya, bahkan bisa lebih besar dari si perokok itu sendiri. Karena itu, hindarilah merokok, sebab jika tidak, Anda memikul dosa dua kali. Pertama mengganggu orang lain, dan sebelumnya menganiaya diri Anda sendiri.

Dalam buku yang diterbitkan oleh Lentera Hati itu, Profesor Quraish Shihab juga merujuk pada buku yang ditulis oleh Ahmad Al-Mubarak Al-Huraibi berjudul Atsar al-Mukhaddarat, wa al-Musakkarat wa at-Tadkhin, Fi-ash-Shihhah wa ad-Din (Dampak Narkoba, Minuman Keras dan Rokok bagi Kesehatan dan Agama). Dalam buku ini, Al-Huraibi menyatakan bahwa ulama-ulama kontemporer , termasuk Pemimpin Tertinggi Al-Azhar dan Mufti Mesir dewasa ini, tak terkecuali pula Mufti Saudi Arabia, mereka semua sepakat berkesimpulan bahwa rokok adalah haram. Dan jangan kaget, perokok bahkan tidak dibenarkan menjadi imam shalat. Kalaupun menjadi imam, maka shalat orang-orang yang mengikutinya menjadi tidak sah.

Di tempat lain, saya senang dengan produk hukum Malaysia tentang rokok. Dalam salah satu publikasi resmi pemerintah negeri jiran itu, saya mengutip pernyataan berikut ini (nuansa diksi melayu negara tetangga itu saya pertahankan):

Dari sudut hukum merokok, Muzakarah Jawatan Kuasa Fatwa Majlis Kebangsaan Bagi Hal Ehwal Ugama Islam Malaysia Kali Ke-37 yang bersidang pada 23 Mac 1995 ketika membincangkan Hukum Merokok Dari Pandangan Islam, telah memutuskan bahawa ia adalah haram. Ia berdasarkan banyak hujah dan keterangan yang meliputi dalil-dalil syarak, kaedah-kaedah fiqhiyyah dan alasan-alasan kesihatan.

Artikel terkait yang bisa dibaca untuk melengkapi tulisan ini, antara lain:


Semoga bermanfaat. (La Ode Ahmad)

Related Posts:

Waspadai Promosi Rokok Berkedok CSR !


Kita bisa hidup tanpa rokok. Bahkan, tanpa rokok, kehidupan kita malah bisa lebih baik. Saya yakin itu ! Sama dengan keyakinan saya bahwa di dunia ini banyak orang yang memiliki keyakinan yang sama akan kebenaran pernyataan tersebut.

Di sekitar Masjidil Haram maupun Masjid Nabawi saya menjumpai banyak lokasi yang bertuliskan pengingat-pengingat untuk menjauhi rokok. Haramain (dua Tanah Suci) itu memang semakin meyakinkan saya akan kesungguhan mereka menyelamatkan generasi, menyelamatkan kehidupan, dari bahaya rokok.

Setiap upaya, apapun bentuknya, yang bertujuan akhir menyadarkan generasi dari bahaya rokok, maka saya yakin upaya itu merupakan bagian dari jihad. Tak peduli, ada atau tidak ada pengikut, banyak atau sedikit simpatisan, jihad yang satu ini harus tetap kita kobarkan hingga Tuhan memanggil kita untuk mempertanggungjawabkan apa yang kita perbuat di kampung persinggahan sementara ini .

Pernah suatu ketika saya disodori oleh seseorang sebuah pertanyaan: jika Tuhan tidak berkenan hamba-Nya merokok, untuk apa Dia menciptakan tembakau? Sebelum saya jawab, saya sambung pertanyaan tersebut dengan pertanyaan ini: jika Tuhan mengharamkan Babi, untuk apa Dia menciptakannya? 

Pertanyaan di atas kemudian saya jawab sesuai dengan pengetahuan dan keyakinan saya: bahwa itulah esensi ujian. Kita diuji dengan perintah dan larangan, akal kita diuji apakah berfungsi atau tidak dalam mengambil pilihan dalam hidup ini, dan sekaligus akal kita juga dites apakah terbimbing oleh wahyu atau hawa nafsu.

Dan atas setiap  ujian itu, Tuhan menyediakan tempat kembali yang sesuai pula dengan hasil ujian yang telah ditempuh oleh setiap hamba-Nya. Subhanallah, ini sebuah keadilan sekaligus keindahan hidup. Wallahua'lam. (La Ode Ahmad)

Related Posts:

Komplikasi Diabetes Mellitus Berbahaya Tapi Bisa Dicegah Kok !


Istilah komplikasi mengandung arti: beberapa organ dan fungsi tubuh ikut mengalami gangguan. Berdasarkan data dari Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Kementerian Kesehatan RI, penderita Diabetes Mellitus atau Kencing Manis dapat mengalami komplikasi sebagai berikut:

  • 50.9 % mengalami penurunan fungsi seksual,
  • 30.6 % refleks tubuh terganggu,
  • 29.3 % retina mata terganggu (retinopati diabetik),
  • 16.3 % terjadi katarak awal (lebih cepat terjadi dari umur seharusnya).

Dari sumber yang sama juga menyebutkan bahwa 50 % penderita diabetes akan meninggal karena penyakit kardiovaskuler. Komplikasi jangka lama termasuk penyakit kardiovaskular (risiko ganda), kegagalan kronis ginjal (penyebab utama dialisis), kerusakan retina yang dapat menyebabkan kebutaan, serta kerusakan saraf dan pembuluh darah yang dapat menyebabkan impotensi dan gangren dengan risiko amputasi.

Berita baiknya adalah, aneka komplikasi diabetes itu bisa dicegah atau ditunda terjadinya bila penderita kencing manis bertekad untuk disiplin menerapkan pola hidup sehat, antara lain: kontrol rutin gula darah, diet sehat dengan mempertimbangkan 3J (Jumlah, Jenis, Jadwal), serta olahraga ringan setiap hari (kurang lebih 30 menit).

Puskesmas Cikampek dalam waktu dekat ini insya Allah akan melaksanakan satu program bernama PROLANIS (Program Pengelolaan Penyakit Kronis) yang lebih baik lagi, bekerjasama dengan pihak BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Bidang Kesehatan, dengan fokus kegiatan terutama tertuju pada penderita penyakit Diabetes Mellitus dan atau Hipertensi.

Dengan PROLANIS diharapkan para pengidap penyakit kronis (yang sementara ini lebih fokus dulu pada Diabetes Mellitus maupun Hipertensi) dapat terkontrol dengan baik sehingga diharapkan mereka bisa tetap enjoy dalam menjalankan aktifitas sehari-hari. (La Ode Ahmad)

Related Posts:

Mengenang Tragedi Tenggelamnnya Kapal Costa Concordia


Sebuah bunyi dentuman keras terdengar, dan ternyata lambung kanan kapal robek sepanjang 50 meter setelah menabrak telak sebuah karang di perairan lepas Italia. Tragedi ini terjadi hanya beberapa saat setelah Kapten Kapal naas itu mengonsumsi minuman keras (Miras) yang tersedia di Bar kapal super mewah ini. Malapetaka tersebut terjadi 3 tahun silam, tepatnya Jumat 13 Januari 2012.

Miras..??? Ehm ... Kapan ya dunia akan kompak berteriak: "Jangan pernah ragu lagi, tinggalkan miras dan produk-produk beracun lainnya seperti Narkoba/Rokok, karena semua itu merusak tatanan kesehatan dan kehidupan"

Bayangkan apa yang bakal terjadi, kalau minuman keras (Miras) dan atau Narkoba itu dikonsumsi oleh seorang Pilot atau Co-Pilot misalnya? Jangan sampai lah ya?!

Artikel terkait:
Setelah Narkoba Jenis LSD Kembali Merenggut Banyak Nyawa
Desain Banner Waspada Jebakan Industri Rokok

Related Posts: